JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan.
Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.
Pakar Hukum Henry Indraguna menilai aturan ini penting agar permohonan praperadilan yang sebenarnya tidak perlu dan sekadar dijadikan alat strategi penguluran waktu.
"Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Henry kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Dia menegaskan, bahwa praperadilan tetaplah menjadi celah hukum krusial bagi warga negara untuk melawan potensi kesewenang-wenangan. "Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi yang tinggi," ucapnya.
Henry juga menyoroti masih ada inkonsistensi regulasi antara UUD 1945 dan undang-undang turunan. Dicontohkan masih ada pasal pencemaran nama baik lembaga negara atau pasal merongrong kewibawaan pemerintah.
Praperadilan berfungsi menjadi benteng perlindungan ini tidak boleh diruntuhkan. "Keadilan substansial tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar efisiensi waktu," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )