Aturan Baru Mahkamah Agung soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2026 17:42 WIB
Aturan Baru MA soal Praperadilan Dinilai Beri Kepastian Hukum
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan. Aturan ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan.

Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.

Pakar Hukum Henry Indraguna menilai aturan ini penting agar permohonan praperadilan yang sebenarnya tidak perlu dan sekadar dijadikan alat strategi penguluran waktu.

Pakar Hukum Henry Indraguna

"Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Henry kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini mengutip pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman. Savigny menyebut bahwa hukum harus tumbuh secara adaptif menjawab dinamika masyarakatnya.

Dia menegaskan, bahwa praperadilan tetaplah menjadi celah hukum krusial bagi warga negara untuk melawan potensi kesewenang-wenangan. "Ini sangat penting, apalagi jika berada dalam situasi kriminalisasi yang tinggi," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya