Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Terkait Kepemilikan Aset Rahasia, Termasuk Batangan Emas

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 17:51 WIB
Mantan PM Malaysa Ismail Sabri Yaakob. (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR - Sebuah pengadilan di Malaysia pada Kamis (27/8/2026) mendakwa mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob karena gagal melaporkan asetnya, demikian dilaporkan media setempat. Mantan perdana menteri berusia 66 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Dilaporkan Malay Mail, Ismail Sabri dituduh gagal melaporkan kepemilikan uang tunai dalam mata uang lokal dan sembilan mata uang asing, serta lima batang emas, satu batang perak, dan satu koin emas kepada Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).

Petugas MACC sebelumnya telah menyita mata uang asing senilai sekitar RM170 juta (sekitar Rp603 miliar) dan emas batangan seberat 16 kg senilai sekitar RM7 juta dalam penggerebekan di lokasi-lokasi yang terkait dengan beberapa mantan ajudannya.

Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal sekitar USD25.000.

Setelah mendengarkan argumen dari pihak penuntut dan pembela, hakim mengizinkan Ismail untuk tetap memegang paspornya, dengan menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa berisiko melarikan diri ke luar negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya