Lalu, tujuh jeriken bahan bakar bensin, 201 botol kaca berikut sumbu, satu unit toa, satu buah piloks, dan 11 tas ransel.
"Yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov-molotov ini pada saat pelaksanaannya, kemudian empat buah banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam," ujar Iman.
Terkait hal itu, polisi menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam), airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan ataupun benda yang dipersiapkan untuk membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
(Arief Setyadi )