Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, terpenuhi. Dengan demikian, setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," tandasnya.
(Awaludin)