Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Yaqut: Pembuktian Sesungguhnya Baru Dimulai

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 18:48 WIB
Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

Kubu Yaqut juga meminta jaksa membuktikan dugaan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan, termasuk keterkaitan pihak yang disebut meminta dan menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut.

Hal tersebut berkaitan dengan tuduhan Yaqut diperkaya sebesar US$271.500 serta konstruksi kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

"Semua itu adalah dalil Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata Mellisa.

Mellisa juga membantah Yaqut menerima keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai Menteri Agama.

"Kami sejak awal menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun menerima fee atau manfaat dalam bentuk apa pun terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji selama menjabat sebagai menteri agama," tegasnya.

Dia memastikan tim pembela akan menggunakan tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Penolakan eksepsi bukan akhir dari pembelaan. Justru setelah putusan sela inilah pembuktian yang sesungguhnya dimulai," tegas Mellisa.

Mellisa berharap majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya