JAKARTA - Status masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diperpanjang selama 14 hari. Dengan demikian, status tanggap darurat yang semula berakhir pada 28 Agustus 2026 kini diperpanjang hingga 12 September 2026.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga tanggap darurat, status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
"Perpanjangan itu penting sehingga logistik dan bantuan-bantuan yang lain bisa kita distribusikan dengan baik, kita kirimkan dengan baik tanpa ada kesalahan administrasi di dalamnya," pungkasnya.
(Awaludin)