Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 01 September 2026 15:02 WIB
DPR RI (foto: Okezone)
Share :

Pieter meminta DPR memberi perhatian serius terhadap konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* (NCB) dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, konsep NCB memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku.

“Konsep tersebut penting karena dalam sejumlah perkara, aset hasil kejahatan dapat disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain sebelum proses pidana terhadap pelaku selesai,” katanya.

Namun, Pieter mengingatkan kewenangan negara yang kuat harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas. NCB, kata dia, tidak boleh menjadi jalan pintas untuk merampas harta warga tanpa dasar hukum dan pembuktian yang memadai.

Dia meminta subjek, objek, parameter perampasan, mekanisme pembuktian, hingga hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.

Selain NCB, Pieter menilai isu illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar juga harus mendapat tempat yang jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Konsep tersebut berkaitan dengan kekayaan penyelenggara negara yang meningkat secara tidak seimbang dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara meyakinkan.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya