JAKARTA - Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli meminta DPR RI membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengingatkan kesepakatan DPR dengan demonstran tidak boleh sekadar menjadi “obat penenang” untuk meredam kemarahan publik.
Menurut Pieter, momentum tersebut harus menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parlemen. DPR dinilai perlu memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan terukur serta tidak kembali mengalami penundaan.
“Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Pieter, yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPR RI, menyoroti kesepakatan dalam dialog antara DPR dan demonstran pada Kamis (27/8/2026). Salah satu kesepakatan tersebut yakni DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” ujarnya.