JAKARTA - Polri menetapkan total 112 orang tersangka perorangan terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sepanjang tahun 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan ratusan orang itu diproses hukum dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP)," kata Pipit dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit merincikan dari ratusan LP itu sebanyak 39 diantaranya ditangani oleh Polda Riau, Polda Kalbar 65 LP, Polda Aceh 2 LP, Polda Jambi 8 LP, Polda Kaltara 2 LP, Polda Sumsel 16 LP, Polda Kalteng 14 LP, Polda Kalsel 7 LP, Polda Kaltim 13 LP dan Polda Lampung 1 LP.
Dia melanjutkan, dari jumah tersebut 55 diantaranya masih dalam proses penyelidikan dan 77 laporan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara untuk kasus yang sudah dinyatakan lengkap terdapat 18 laporan dan 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara 1 laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya.
"Dimana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang," ujarnya.
Luasan Karhutla yang menjadi area penyidikan mencapai 2.112,25 hektar di Polda Riau; 1.692,9 hektar di Polda Kalbar; 27,82 hektar di Polda Aceh; 11,75 hektar di Polda Jambi; 40,25 hektar di Polda Sumsel; 123,7 hektar di Polda Kalteng; 4,63 hektar di Polda Kalsel; 87,79 hektar di Polda Kaltim; dan 637,4 hektar di Polda Lampung.