Azmi menilai pemeriksaan terhadap perkara internal secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti yang sah justru dapat memperkuat posisi Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Menurutnya, kemampuan untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri secara terbuka menunjukkan bahwa sebuah lembaga memiliki sistem hukum dan pengawasan yang kuat.
"Institusi penegak hukum yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme hukum yang adil dan terbuka," ujarnya.
Azmi menegaskan, apabila proses peradilan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat, kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan untuk pemberatan pidana sesuai dengan standar regulasi hukum pidana yang berlaku. Namun, apabila alat bukti yang dimiliki tidak mencukupi, proses hukum juga harus berani menyatakan fakta yang sebenarnya.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi reformasi internal Kejagung, khususnya dalam memperkuat pengawasan, deteksi dini terhadap penyalahgunaan kewenangan, serta transparansi dalam penanganan perkara.
(Arief Setyadi )