Kurir Narkoba di Kalideres Nekat Bawa 1,1 Kg Sabu hingga Ribuan Butir Ekstasi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 05 September 2026 22:05 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Freepik)
Share :

Selain itu, polisi menyita barang bukti lain, yakni tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas berwarna hitam.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengungkapkan bahwa tersangka TE tidak bekerja sendiri. Berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer," ungkap Vernal.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas.

Akibat perbuatannya, TE kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. TE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya