Sidang Praperadilan Ketiga
Sidang lanjutan praperadilan Pusung pada Selasa (8/9/2026) beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Sebelum memberikan keterangannya, hakim menegaskan Pusung tidak diperiksa sebagai saksi. Ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan dalam persidangan.
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan. Dua permohonan sebelumnya telah ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan kali ini, Pusung menggugat tindakan penyidik Kejaksaan Agung terkait penyitaan.
(Awaludin)