JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) , Lodewyk Pusung mengungkap adanya dugaan pembayaran Rp980 juta untuk mendapatkan tiga titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Pusung membantah terlibat dalam dugaan jual beli titik dapur tersebut.
Hal itu disampaikan Pusung saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Pusung mengikuti persidangan secara daring. Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memberikan kesempatan kepada Pusung untuk menyampaikan hal-hal yang ingin diterangkan.
Pusung menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses penentuan titik dapur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sementara itu, tim verifikator dikoordinasikan oleh eks Waka BGN Sony Sanjaya, yang kini juga ditahan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
"Dialah yang mengkoordinir tentang tim verifikator itu. Di grup besar saya pernah sarankan kepada Kabadan (Kepala BGN) agar ditambah tim verifikator itu karena kita mempercepat agar bisa tercapai 5.000 dapur sebelum bulan Agustus 2025," ujar Pusung.
Ungkap Dugaan Pembayaran Rp980 Juta
Dalam keterangannya, Pusung kemudian menyinggung dugaan jual beli titik dapur yang menyeret namanya. Ia mengaku pernah didatangi seseorang bernama Naim yang disebutnya sebagai kakak kandung Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurut Pusung, Naim menyampaikan bahwa menantunya, Winda, tengah berupaya mendapatkan titik dapur MBG. Dalam pertemuan tersebut, Naim juga mengaku kepada Pusung telah membayar Rp980 juta untuk memperoleh tiga titik dapur melalui seseorang bernama Catur.
"Pak Naim itu kakak kandung Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Dia punya mantu yang namanya Ibu Winda. Ibu Winda ini mengusahakan untuk mendapatkan titik. Terus dia bicara sama saya, 'saya sudah bayar Rp980 juta untuk mendapatkan tiga titik kepada atas nama Bapak Catur'," kata Pusung.
Pusung mengatakan, berdasarkan cerita yang diterimanya, uang tersebut disebut dialokasikan sebesar Rp300 juta untuk dirinya sebagai Waka BGN, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi dua wakil kepala BGN lainnya.
"Waktu itu ada nomor teleponnya Catur itu, tapi setelah kita hubungi dia sudah enggak bisa lagi dihubungi. Dia mengatakan kepada Ibu Winda bahwa Rp300 juta untuk Waka Pusung dan yang lainnya itu untuk dua Waka yang lainnya," tuturnya.
Namun, Pusung dengan tegas membantah pernah menerima uang tersebut.
Ia justru meminta dugaan hubungan antara Catur dan tim verifikator BGN ditelusuri. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa Catur memiliki keterkaitan dengan proses verifikasi titik dapur.
"Pertanyaan saya, adakah connecting Catur dengan tim verifikator, salah satu tim verifikator? Analisa saya sepertinya ada karena kata Ibu Winda setelah saya bayar langsung dicontreng, Pak. Contreng biru itu artinya sudah bisa membangun titik, sudah di-ACC," ujarnya.
Pusung menilai sosok yang disebutnya sebagai broker tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Ini sebenarnya yang harus dikejar ini biar orang itu yang enggak bener itu biar enggak berkeliaran dia di luar," sambungnya.
Bantah Terima Mobil BMW
Selain dugaan jual beli titik dapur, Pusung juga membantah isu bahwa dirinya pernah menerima fasilitas berupa mobil BMW.
"Saya juga pernah difitnah menerima BMW. Bagaimana ceritanya itu?" kata Pusung.
Ia mengaku sempat menemui pihak yang disebut mengetahui isu tersebut untuk menanyakan langsung kebenarannya.
"Saya tanya, emang saya kapan? 'Betul Pak, kami enggak mimpi itu, tapi berkembang isu itu Bapak minta mobil BMW tipe baru'," tuturnya.
Pusung menilai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah. Ia bahkan mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui pesan WhatsApp pada 1 Juni.
"Itulah Yang Mulia, banyak sekali fitnahan itu dan saya pernah me-WA ini kepada Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan. Tanggal 1 Juni saya WA beliau, saya difitnah ini, difitnah jual beli titik, difitnah minta mobil BMW," ujar Pusung.
Sidang Praperadilan Ketiga
Sidang lanjutan praperadilan Pusung pada Selasa (8/9/2026) beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Sebelum memberikan keterangannya, hakim menegaskan Pusung tidak diperiksa sebagai saksi. Ia diberikan kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikan dalam persidangan.
Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan. Dua permohonan sebelumnya telah ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan kali ini, Pusung menggugat tindakan penyidik Kejaksaan Agung terkait penyitaan.
(Awaludin)