JAKARTA - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam praperadilan ini, ia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak Termohon.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," demikian dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 14 September 2026 di ruang sidang 01.
(Arief Setyadi )