Refly Harun Sebut Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 17:03 WIB
Refly Harun dan Roy Suryo (Foto; Yuwantoro W/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan jika pihaknya siap menghadapi proses persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.

"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," kata Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami yang sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, yang mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta ganti rugi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, permohonan ganti rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan, kami sertakan Turut Termohon II Menteri Keuangan agar kemudian kalau putusan ini kemudian dikabulkan, maka ada kewajiban yang mengikat Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian yang dikabulkan tersebut," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya