JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi pada Jumat (11/9/2026). Sidang beragendakan pembuktian dari Termohon.
Para Termohon pun menyerahkan bukti dokumen ke hadapan hakim. Sidang dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya, lalu Termohon diwakili Tim Hukum Polda Metro Jaya, turut Termohon I Tim Hukum Kejari Jaksel, dan turut Termohon II Tim Hukum Kemenkeu.
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.
Setelah sidang, hakim lantas menunda sidang untuk pekan depan karena pihak Termohon dan Turut Termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.
"Sidang kami tunda pada Hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim di persidangan.