BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunan dalam kasus tindak pidana korupsi, Senin (14/9/2026). Hak politik Ade Kuswara juga dicabut selama 10 tahun.
Selain sanksi pidana pokok, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara Kunang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya terbukti menerima suap terkait janji pembagian paket pekerjaan dan proyek Pemkab Bekasi kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa H.M. Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Sementara itu, ayah sang bupati yang juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah, H.M. Kunang, divonis 4 tahun kurungan penjara.
Setelah pembacaan vonis, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan korupsi yang disangkakan kepadanya. Ia berdalih bahwa dana senilai Rp8,5 miliar yang diterimanya murni merupakan uang pinjaman.
Bahkan, Ade Kuswara secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota kepolisian.