JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma selesai membacakan nota perlawanan dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (17/9/2026). Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim menyanggupi akan menghadirkan tiga sampai Lima orang saksi pada 1 Oktober atau persidangan selanjutnya. Majelis hakim kemudian mempersilahkan JPU untuk memanggil tiga orang saksi terlebih dahulu.
Usai persidangan, Pengacara presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyampaikan bila Majelis Hakim mengizinkan JPU menghadirkan 5 orang saksi, maka Jokowi dia sebut akan hadir pada 1 Oktober 2026. Adapun tiga orang saksi yang akan dihadirkan yakni, Andi kurniawan; Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
"Karena tadi dikasih kesempatannya hanya tiga, sehingga akhirnya Jaksa mengajukannya tiga orang dulu, tapi kalau tadi kesempatannya lima, mungkin langsung dengan Pak Joko Widodo," ucap Rivai di PN Jaktim, Kamis.