Soal Kecelakaan Virgo Transport 8, Pakar Ingatkan Pentingnya Kajian Teknis Menyeluruh

Awaludin, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 13:14 WIB
KM Virgo Transport 8 (foto: dok ist)
Share :

Menurut dia, kesesuaian pengoperasian kapal di Indonesia harus mengacu pada notasi kelas yang dikeluarkan BKI, termasuk berdasarkan desain dan kekuatan konstruksi kapal.

BKI, kata Rakhmatika, mengeluarkan sejumlah notasi daerah pelayaran. Notasi P memiliki batas maksimal 200 mil laut dari pantai atau pelabuhan perlindungan terdekat, sedangkan notasi L maksimal 50 mil laut. Sementara itu, notasi T diperuntukkan bagi perairan tenang.

“Untuk pelayaran Surabaya–Banjarmasin, meskipun jaraknya sekitar 240 mil laut, perlu diperhatikan pula jarak terdekat dengan pulau-pulau yang dilalui dan dapat dijadikan tempat berlindung. Jaraknya rata-rata di bawah 50 mil laut, sehingga kapal dengan notasi kelas L masih dapat beroperasi di lintasan tersebut,” tuturnya.

Selain lintasan, Rakhmatika menilai kedalaman perairan juga tidak dapat digunakan secara langsung untuk menyimpulkan kecocokan konstruksi kapal.

Secara hidrostatik, menurut dia, tekanan pada suatu titik lambung ditentukan oleh kedalaman titik tersebut dari permukaan air, bukan semata-mata oleh kedalaman keseluruhan perairan.

“Di Indonesia, banyak kapal berukuran kecil yang beroperasi di perairan yang lebih dalam daripada Laut Jawa. Contohnya di lintasan Ketapang–Gilimanuk, yang memiliki kedalaman palung ribuan meter,” tambahnya.

Karena itu, Rakhmatika meminta setiap analisis mengenai kecelakaan kapal dilakukan berdasarkan data dan fakta teknis, bukan asumsi.

“Melihat hal di atas, saya ingin menyampaikan bahwa pernyataan seorang pakar seharusnya didasarkan pada data, fakta teknis, dan regulasi yang berlaku, bukan pada asumsi yang belum teruji,” ujarnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya