JAKARTA - Penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 dinilai tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan modifikasi kapal, riwayat lintasan saat beroperasi di negara asal, maupun kedalaman perairan tanpa didukung kajian teknis yang menyeluruh.
Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia, Rakhmatika Ardianto mengatakan, setiap dugaan penyebab kecelakaan kapal harus dibuktikan berdasarkan data, fakta teknis, serta regulasi yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pembahasan Saut Gurning, terkait kecelakaan Virgo Transport 8.
Menurutnya, modifikasi kapal tidak dapat serta-merta dijadikan penyebab kecelakaan. Dalam industri pelayaran, perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan praktik yang dapat dilakukan selama melalui prosedur teknis dan memenuhi ketentuan keselamatan.
“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rakhmatika dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Setelah pekerjaan modifikasi selesai, lanjut dia, dilakukan perhitungan ulang stabilitas kapal melalui inclining test oleh BKI.
Alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu menilai perubahan desain kapal merupakan hal yang lazim dalam industri pelayaran. Sejumlah kapal yang masih beroperasi saat ini, kata dia, juga pernah mengalami perubahan desain maupun fungsi selama masa operasinya.