Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026), di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman (Jakarta), Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola migas tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
(Rahman Asmardika)