JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Selain Apung, Kejagung memeriksa dua direktur PT Migas Kota Bekasi berinisial HB dan S, serta seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial TUE.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Anang menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Ia memastikan, proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.