JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menduga adanya komersialisasi 'fasilitas mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Syafrida mendapat informasi tersebut berdasarkan keterangan salah satu pihak yang diduga sebagai penghuni 'rumah mewah' di Lapas Cibinong. Namun, belum diketahui berapa biaya yang ditentukan.
"Kemudian berkenaan dengan terkait dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan," kata Syafrida saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait besaran tarif agar warga binaan bisa menempati bangunan tersebut.
Ia melanjutkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menemukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga warga binaan. Hal itu didapati dari keterangan keluarga yang tengah berkunjung.
"Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," ujarnya.
"Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.