Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 18:06 WIB
Agus Saleman (Foto: Avirista M/Okezone)
Share :

"Hakim tidak menemukan hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya," ucap Soberi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan, hakim juga menegaskan tindakan Agus Muhammad Saleman merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dengan merencanakan pembunuhan kepada korban Faradila Amalia Najwa (21), yang merupakan adik iparnya sendiri.

Vonis hukuman mati itu sekaligus memperberat hukuman dari tuntutan jaksa, di mana keduanya dijerat penjara seumur hidup. Hakim beralasan Agus Muhammad Saleman merupakan dalang dari pembunuhan berencana, yang saat itu berstatus sebagai anggota kepolisian aktif di Polres Probolinggo.

"Peristiwa pembunuhan berencana mengikat kasta tertinggi dalam perbuatan pidana, oleh karenanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Hukum Pidana), sudah sepantasnya dijatuhi pidana yang luar biasa pula berupa pidana mati terhadap terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman," ujarnya.

Sebagai informasi, pembunuhan kepada Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswa UMM, awalnya ditemukan tewas di Jalan Raya Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025. Awalnya, Faradila dikira merupakan korban kecelakaan karena masih mengenakan helm.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya