Namun, pemeriksaan lanjutan ternyata korban dibunuh oleh kakak ipar dan temannya di wilayah Jalan Raya Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dua hari sebelumnya. Kemudian, jasad Faradila lantas dibawa ke Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan dibuang di sungai tepi jalan raya seolah-olah korban kecelakaan.
Polisi dari Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti. Keduanya tak lain adalah Muhammad Agus Saleman, kakak ipar korban sekaligus polisi aktif kala itu di Polres Probolinggo berpangkat Bripka, serta Suyitno, temannya.
Agus Saleman sendiri akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri pada Maret 2026 setelah melalui sejumlah sidang etik. Agus kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu karena lokasi pembunuhannya dilakukan di Kota Batu, meskipun pembuangan jasadnya di Kabupaten Pasuruan.
(Arief Setyadi )