Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 18:06 WIB
Agus Saleman (Foto: Avirista M/Okezone)
Share :

MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Vonis terhadap Agus lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Suyitno, yang membantu proses pembunuhan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra PN Malang dan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian dan pihak keamanan internal PN Malang, pada Rabu 23 September 2026. Pengamatan di lokasi, tidak semua orang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hanya keluarga inti korban, penasihat hukum, dan beberapa keluarga besar saja yang diperkenankan masuk. 

Pada vonisnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam pembacaan vonisnya mengungkapkan, kedua terdakwa, yakni Agus Muhammad Saleman dan temannya, Suyitno, bersalah serta tidak ada unsur yang membebaskan keduanya dari vonis bersalah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya mutlak terpenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya