JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes F alias Fahrurozi di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan internal. Hal itu terkait laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang diajukan seorang investor warga negara Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
"Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Penempatan khusus bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan seiring dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh Polri.
"Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan," ujar Bagas.
Ia menilai pernyataan Polri mengenai asas persamaan di hadapan hukum memiliki arti yang sangat penting dalam perkara ini. "Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang," katanya.
Bagas menekankan pemeriksaan internal dan proses pidana merupakan dua jalur yang berbeda dan tidak saling menggantikan.
"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya," ujarnya.
Ia menyampaikan dua harapan prosedural kepada penyidik, yakni penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor, serta digelarnya gelar perkara apabila penyidik menilai alat bukti telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.
Bagas menekankan perkara ini tidak dapat dibaca semata sebagai perselisihan antara dua orang, karena menyangkut cara hukum Indonesia memperlakukan modal yang masuk dari luar negeri.
"Klien kami bukan pihak yang sedang berselisih dagang. Ia menempatkan Rp58,5 miliar di Indonesia, bertahap sepanjang enam bulan, karena percaya dananya dilindungi hukum di negara ini. Ketika timbul masalah, ia tidak pergi ke mana-mana. Ia melapor ke Bareskrim dan tunduk pada prosedur hukum Indonesia. Kepercayaan seperti itu layak dijawab dengan proses yang jelas," ujarnya.
Menurut dia, yang diperhitungkan pelaku usaha asing sebelum menanamkan modal bukanlah hasil akhir sebuah perkara, melainkan apakah prosesnya dapat diikuti dan diperkirakan.
"Tidak ada investor yang meminta jaminan menang. Yang mereka hitung adalah apakah ketika terjadi sesuatu, tersedia tahapan hukum yang jelas dan bisa diikuti. Itulah yang disebut kepastian hukum, dan hal itulah yang sedang diuji dalam perkara ini," katanya.
Bagas mencatat perkara ini telah diberitakan media berbahasa Inggris yang dibaca di luar Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak sedang menempatkan hal tersebut sebagai bentuk tekanan.
"Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa karena ia warga negara asing, dan kami tidak akan pernah memintanya. Yang kami minta justru sebaliknya: ia diperlakukan sama persis seperti warga negara Indonesia yang melapor ke Bareskrim, tidak lebih dan tidak kurang," ujarnya.
Ia menilai justru karena terlapor merupakan anggota Polri, penanganan perkara ini berpotensi menjadi bukti yang paling meyakinkan bagi pelaku usaha di luar negeri.
"Kalau perkara ini ditangani dengan benar, pesannya jauh lebih kuat daripada seribu seminar tentang iklim investasi. Pesannya adalah di Indonesia, uang Anda dilindungi hukum, siapa pun pihak yang berhadapan dengan Anda," katanya.
Pihaknya menyatakan akan terus menghormati asas praduga tak bersalah dan tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik. Bagas juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri atas perhatian terhadap penanganan perkara ini.
Sebelumnya, Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi membantah tuduhan melakukan penipuan tambang emas sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh seorang Warga Negara Malaysia berinisial S bin AS.
S melakukan laporan kepada Kombes F di Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Kombes F belakangan diketahui adalah Fahrurozi.
Terkait hal itu, Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi, Selasa 15 September 2026.
(Arief Setyadi )