DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 26 September 2026 17:30 WIB
DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyegelan 1.048 ton udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama jika penyegelan dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan.

KKP sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Johan meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan, secara terbuka dasar hukum hingga proses pemeriksaan yang menjadi landasan penyegelan ribuan ton udang tersebut.

Menurut Johan, kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, pelaksanaannya harus tetap transparan, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar, maupun perekonomian daerah," kata Johan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap barang maupun kegiatan usaha yang sedang diperiksa.

"Karena itu saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya