JAKARTA - Pimpinan lembaga Ombudsman RI absen dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dalam rangka membahas temuannya soal fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan terhadap Ombudsman melalui Komisi II untuk meminta penjelasan lengkap soal temuan tersebut.
“Hari ini belum ada respons sehingga Ombdusman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy saat membuka rapat.
Oleh karena itu, ia meminta persetujuan rapat agar agenda langsung dilanjut dengan mendengarkan paparan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Mashudi.
Setelah mendapat persetujuan, Willy pun mempersilahkan Mashudi untuk memberikan paparannya mengenai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI tersebut.
“Kita langsung ke mitra kita Dirjen Pas untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman, dan apa yang menjadi respons dari Dirjen Pas,” ujarnya.
Ia juga mempersilahkan Kepala Lapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hani Putranto untuk ikut memberi penjelasan, sebagai pelengkap paparan Mashudi.