JAKARTA - Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Sulawesi Selatan melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah mengirim sejumlah surat kepada pihak terkait setelah penetapan tersangka.
"Terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas bersama Polda Sulsel, Polresta Gowa kemarin, kami mengajukan sejumlah surat kepada Mendagri, gubernur dan saksi," kata Jufri, Senin (28/9/2026).
"Pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortastipidkor terkait dengan penetapan tersangka. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujarnya.