Bukti tambahan lainnya, kata Joni, berupa dokumen terkait pertemuan Bonatua dengan KPU RI mengenai penyerahan dokumen legalisir yang sebelumnya diperintahkan oleh Komisi Informasi.
"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun. Itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.
"Itu yang mau kita ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiil," sambung Joni.
Bonatua sebelumnya kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo. Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin sebagai penggugat, gugatan tersebut dilayangkan kepada sembilan pihak.
Perkara itu teregister dengan Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya, pihaknya mempermasalahkan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga kontestasi pemilihan presiden yang disebut tidak mencantumkan tanggal.
"Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu bahwa semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," kata Bonatua saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2026.