Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Legalisir Tanpa Tanggal

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 13:22 WIB
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatannya, Bonatua mempermasalahkan legalisir ijazah yang menurut pihaknya tidak mencantumkan tanggal.

Persidangan hari ini beragendakan penyampaian bukti surat penggugat yang masih tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Salah satunya berupa dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan Jokowi dan diajukan ke KPU RI hingga KPU Kota Surakarta.

"Kita juga mengajukan bukti, yaitu putusan KIP 074 tahun 2025 yang membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dari situ ditemukan adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakarta Pusat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya