Saksi Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Ditanya Verifikasi saat 2009, Ini Jawabannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 21:35 WIB
Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)
Share :

Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya