JAKARTA - Komisi XIII DPR RI meminta seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menertibkan aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan serta peruntukannya. Desakan itu disampaikan setelah Komisi XIII menemukan persoalan klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, penertiban harus dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kami mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Sugiat mengungkapkan, dari 13 bangunan yang berada di area klaster, terdapat 10 bangunan yang tidak termasuk dalam aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, bangunan tersebut berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” kata Sugiat.
Sugiat meminta bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut segera dibongkar. Bahkan, dia berharap pembongkaran dilakukan pada hari yang sama.
“Kita berharap itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi XIII turut mempertanyakan status bangunan dan lahan yang digunakan sebagai klaster hunian. Pihak lapas menjelaskan lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Rombongan Komisi XIII juga meninjau sejumlah fasilitas lapas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.