Saldi Isra Berkelakar di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: yang Paling Penting Malam Ini Hasil Bola!

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 19:35 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi, Saldi Isra melontarkan kelakar saat memimpin sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang menyinggung syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam.

Kelakar itu disampaikan Saldi sebelum mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Pihak Termohon. Dalam kesempatan tersebut, Saldi mengingatkan seluruh pihak agar persidangan berjalan tertib.

"Mudah-mudahan ini bisa berlangsung tertib, karena yang paling penting malam ini adalah hasil pertandingan sepak bola," kata Saldi dalam persidangan.

"Nah, karena ini Indonesia mau melawan Bangladesh ya, kalau menangnya dengan gol yang banyak sementara di tempat lain Malaysia menang dengan gol kecil atau seri atau kalah, dan kita bisa lolos ke final," ujarnya yang disambut tawa peserta sidang.

 

Saldi lalu menambahkan, bahwa selain menyelesaikan urusan persidangan, perkembangan pertandingan sepak bola juga tetap perlu diperhatikan.

"Nah, jadi urusan-urusan dunia lain kita perhatikan juga. Urusan dunia di sini kita kerjakan, urusan dunia tempat lain kita perhatikan juga," katanya.

Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan dua ahli dan satu saksi yang diajukan Termohon. Mereka adalah Prof Agus Riwanto dan Khairul Fahmi sebagai ahli, serta mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi.

Sebelumnya, Saldi juga menjelaskan agenda persidangan dibagi menjadi dua sesi, yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon, kemudian dilanjutkan dengan keterangan ahli dari Pihak Terkait setelah jeda 15 menit.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan terdapat indikasi tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya