Sebelumnya, sengketa ijazah Gibran telah melalui sejumlah tahapan persidangan di MK. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Pemohon menilai terdapat persoalan terkait keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.
Dalam perkara tersebut, pemohon Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan, di antaranya meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, termasuk pencalonan hingga keputusan hasil suara.
Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar pemilihan Wapres dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun sejumlah agenda persidangan telah dilalui, mulai dari penyampaian permohonan pemohon, jawaban pihak termohon yakni KPU RI, hingga keterangan pihak terkait.
Agenda pembuktian dari pemohon berupa penyampaian saksi dan ahli juga telah dilakukan, begitu pula pembuktian dari pihak KPU.
Dalam agenda pemeriksaan perkara, MK juga telah memanggil pemberi keterangan dari Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.
(Awaludin)