JAKARTA - Panja RUU Pemilu DPR telah menetapkan 10 isu strategis yang akan dibahas. Isu strategis ini menjadi dasar untuk merancang draf RUU Pemilu. Selain itu, draf RUU Pemilu ditargetkan rampung untuk disahkan menjadi produk Undang-Undang (UU) pada Desember 2026.
"Isu-isu strategis itu akan menjadi baseline bagi kami mengundang atau kami mendatangi sejumlah kementerian lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi non pemerintah serta organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Adapun 10 isu strategis yang menjadi bahan pembahasan, yakni struktur representasi dan desain DPR, DPD dan DPRD, pendaftaran peserta pemilu, desain pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, persyaratan calon peserta pemilu legislatif, penerapan sistem digital, perlindungan hak pilih, kelembagaan penyelenggara pemilu; sengketa dan penegakan hukum pemilu, serta ketentuan lainnya.
Setelah memasuki masa reses 9 Oktober-9 November, Panja kembali menggelar agenda pada Senin, 2 November 2026. Pukul 10.00 WIB, Panja menggelar rapat kerja dan RDP dengan Kemendagri serta DKPP untuk meminta masukan.
Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Panja menggelar RDP dengan KPU dengan mengikutsertakan seluruh ketua KPU provinsi. Kemudian, Panja menggelar RDP dengan Bawaslu bersama seluruh ketua Bawaslu provinsi pada Selasa, 3 November, pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Panja melakukan kunjungan ke MK untuk konsultasi penyusunan RUU Pemilu pada Rabu, 4 November. Sehari kemudian, Kamis, 5 November, giliran MA yang dikunjungi untuk konsultasi.
Memasuki masa persidangan II pada Selasa, 10 November, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah barat pukul 13.00 WIB. Kampus yang diundang yakni Universitas Andalas, Universitas Lampung dan Universitas Syiah Kuala.
Rabu, 11 November, agenda dibagi dua. Pukul 10.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah tengah yang meliputi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga dan Universitas Lambung Mangkurat.
Pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan perguruan tinggi wilayah timur, yakni Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Papua dan Universitas Pattimura.
Kamis, 12 November, Panja menggelar dua sesi RDPU dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Sesi pertama pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 14.00 WIB. Pada Senin, 16 November, pukul 13.00 WIB, Panja meminta masukan dari kelompok perempuan dan disabilitas.
Kemudian, Selasa, 17 November, pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan KPK dan ICW untuk membahas desain pemilu bersih dan bermartabat serta desain pembiayaan pemilu. Panja selanjutnya melakukan kunjungan kerja pada 19-21 November ke tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Bali dan Sulawesi Selatan.
Agenda berlanjut pada Desember. Selasa, 1 Desember, pukul 13.00 WIB, Panja menggelar RDP dengan partai politik nonparlemen. Rabu, 2 Desember, pukul 10.00 WIB, Panja meminta masukan organisasi keagamaan, yakni NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, PHDI dan Walubi.
Pada 3-5 Desember, Panja kembali melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Senin, 7 Desember, pukul 10.00 WIB, Panja menggelar RDPU dengan BRIN, CSIS, APHTN-HAN dan AIPI.
Sehari kemudian, Selasa, 8 Desember, pukul 13.00 WIB, Panja mengundang Komaruddin Hidayat, Franz Magnis-Suseno serta para pakar filsafat dan kebudayaan.
Rabu, 9 Desember, pukul 10.00 WIB, Panja membahas penegakan hukum pemilu bersama Arief Hidayat, Mudzakkir, Bivitri Susanti, Agus Riwanto dan pakar lainnya. Berikutnya, Senin, 14 Desember, pukul 10.00 WIB, Panja membahas penerapan sistem digital pemilu.
Sementara itu, Panja menggelar rapat internal untuk menyusun dan memfinalisasi naskah akademik serta draf RUU Pemilu pada 14-23 Desember 2026.
Rifqi mengatakan Panja akan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap penyusunan draf. “Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” ujarnya.
Sekadar informasi, seluruh jadwal tersebut masih dapat berubah menyesuaikan jadwal Rapat Paripurna DPR RI dan keputusan Komisi II DPR RI.
(Arief Setyadi )