Gugatan PHPU Gibran, Refly Harun Minta Hakim MK Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 21:10 WIB
Refly Harun, Kuasa hukum Denny Indrayana Cs (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), Refly Harun, meyakini gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan kliennya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Refly, berdasarkan fakta persidangan, Gibran disebut tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) di Indonesia.

"Jadi semua dari fakta persidangan, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA. Karena itu dia tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

"Kenapa baru diketahui sekarang? Ya karena dugaan ada kongkalikong antara penyelenggara pemilu yang menyediakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatakan bagi lulusan luar negeri yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup dengan ijazah S1," kata dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya