MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Pukul 20.00 WIB

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 07:49 WIB
Sidang gugatan ijazah GIbran dijadwalkan kembal digelar malam ini.
Share :

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana Cs dalam permohonannya menegaskan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan hal wajib (conditio precedent) yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, pencalonan seseorang menjadi tidak sah sejak awal, perolehan suaranya tidak sah, serta tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.

Para pemohon meyakini pencalonan Gibran cacat administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran dinilai tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan ini berdasarkan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap di persidangan.

“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya