JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana Cs dalam permohonannya menegaskan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat merupakan hal wajib (conditio precedent) yang harus dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.
Menurut pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, pencalonan seseorang menjadi tidak sah sejak awal, perolehan suaranya tidak sah, serta tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon meyakini pencalonan Gibran cacat administratif karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran dinilai tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan ini berdasarkan kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap di persidangan.
“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural,” kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).
Refly mengakui gugatan ini baru diajukan setelah Gibran menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun karena terdapat fakta baru yang belum pernah dipermasalahkan pada persidangan PHPU Pilpres 2024.
“Karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024 mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, yang mana itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” jelasnya.
Selama proses persidangan, ia menyimpulkan bahwa Gibran, selaku lulusan luar negeri, tidak memiliki sertifikat yang dapat disetarakan dengan jenjang SLTA di Indonesia.
“Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling menonjol. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB yang bisa dikatakan setara SMA,” ujar Refly.
“Jadi yang disertakan Gibran ketika mendapatkan surat keterangan itu hanya certificate of attendance, yaitu sertifikat daftar hadir. Certificate of attendance berbeda dengan certificate of completion,” imbuhnya.
Ia menilai proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak masuk akal karena dilakukan dengan mencocokkan mata kuliah yang pernah diambil di luar negeri dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.
“Tetapi sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan yang setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. Hal itu tidak masuk akal,” tuturnya.
(Rahman Asmardika)