JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026. Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13,2 triliun.
Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Penyerahan uang hasil sitaan Rp13,2 triliun oleh Satgas PKH ke kas negara dan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.
"Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan dan besar sekali,”ujar Direktur Mathla’ul Anwar Community Studies (MACS) Institute Dhona El Furqon.
“Ini bukan hanya rekor nominal Rp13,2 triliun, melainkan bukti keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan atau penjara, tapi juga pemulihan aset negara," sambungnya.