JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp350 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan tersebut dilakukan Febrie bersama tiga rekannya, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum.
Secara terperinci, penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:
A. Penerimaan uang sejumlah SGD 5.000.000 (atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00) dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).