A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).
B. Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 (termasuk USD 440.990) dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa.
(Rahman Asmardika)