Tak Hanya Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 17:10 WIB
Febrie Adriansyah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 7 Oktober 2026.
Share :

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp350 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan tersebut dilakukan Febrie bersama tiga rekannya, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum.

Secara terperinci, penerimaan-penerimaan tersebut terdiri dari:

I. Bersama Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sejumlah SGD 5.000.000 (atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00) dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

B. Penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

C. Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

 

II. Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang:

A. Penerimaan uang sebesar Rp60.000.000.000,00 serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

B. Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 (termasuk USD 440.990) dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Terdakwa.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya