JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi. Perbuatan itu dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Demikian diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu lokasi yang diungkap jaksa misalnya brankas yang terdampat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," jelas Jaksa.
Jaksa juga mengungkap ada di ruang brangkas inilah ditemukan emas 72 Kilogram. Selain emas, jaksa juga menyebut terdapat uang tunai berbagai mata uang.