KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 07:41 WIB
Tersangka korupsi (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan, di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan pada September 2026.

"Kemudian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Topan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Budi sebelumnya mengatakan, pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan nasional di wilayah Sumatera Utara.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PCN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata Budi, Selasa (5/5/2026).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya