Komisioner KPU 2022-2027 Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pencalonan Gibran

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 14:15 WIB
Aliansi Profesi Advokat laporkan Komisioner KPU 2022-2027 ke Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

Pihaknya mendesak polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporannya itu dan saat ditemukan dua alat bukti yang cukup, polisi harus menetapkan orang yang bertanggung jawab sebagai tersangka nantinya. Karena, jika KPU pada 2024 melaksanakan kewenangan retribusi sebagaimana diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Gibran tidak mungkin lolos saat pencalonan dahulu.

"Siapa yang menggunakan dokumen meloloskan Gibran sebagai persyaratan calon wakil presiden? Ya tentu KPU. Kalau ijazah itu tidak ada, kenapa Gibran bisa lolos? Berarti ada dokumen yang palsu yang diserupai seolah-olah itu adalah ijazah. Dalam konteks persoalan ini yang menggunakan dokumen palsu itu KPU karena KPU yang berwenang meloloskan seseorang pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai pasangan calon atau tidak," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan KPU yang mengetahui tidak adanya ijazah Gibran kala pencalonan itu, maka KPU juga diduga melakukan penyelundupan norma Pasal 18 Ayat (3) yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Itu diduga menjadi dasar hukum melegitimasi eksistensi Gibran untuk bisa lolos dari syarat calon wapres.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka, ini mengonfirmasikan pada kita seluruh rakyat Indonesia selama ini kebohongan besar yang ditutupi KPU RI, tetapi MK mampu membongkar itu," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya