Komisioner KPU 2022-2027 Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pencalonan Gibran

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 14:15 WIB
Aliansi Profesi Advokat laporkan Komisioner KPU 2022-2027 ke Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner KPU periode 2022-2027 ke polisi. Sebab, mereka menilai adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan KPU kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Padahal, kata dia, syarat pencalonan KPU RI itu telah diatur harus memenuhi syarat ijazah SMA, SMK, dan/atau sekolah lain sederajat yang dibuktikan dengan legalisasi ijazah. Semua itu diatur dalam ketentuan rumusan norma Pasal 169 huruf r dan 227 huruf l yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, dokumen apakah yang digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" tuturnya.

Dia menduga, KPU menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah itu ijazah mengingat ijazah itu syarat yang diharuskan dalam UU Pemilu untuk dijadikan sebagai persyaratan calon Wapres. Perbuatan KPU itu bertentangan dengan rumusan norma Pasal 391 Ayat (2) yang termaktub secara eksplisit dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan setiap orang menggunakan surat tidak benar yang isinya seolah-olah itu benar atau tidak dipalsu, apabila perbuatan tersebut menggunakan surat itu menimbulkan kerugian bisa dipidana 6 tahun.

"KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Karena kegaduhan yang terjadi saat ini seputar ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka itu karena ulah dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan KPU, yang mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya ijazah asli, tetapi mereka bisa meloloskan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya