Buronan Kasus Korupsi Asal Thailand Ditangkap saat Perpanjang Izin Tinggal

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 07:50 WIB
Penangkapan Koruptor (foto: freepik)
Share :

PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.

"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.

"Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya