PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.
"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.
"Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," pungkasnya.
(Awaludin)